Visi PDDikti
Menjadi pusat rujukan data tunggal pendidikan tinggi Indonesia yang terpercaya, berintegritas tinggi, transparan, serta berteknologi modern guna mendukung pengambilan kebijakan strategis nasional dan layanan publik prima.
PDDikti merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan penyusunan pangkalan data tunggal berskala nasional untuk memudahkan evaluasi mutu pendidikan tinggi. Platform ini dikelola di bawah naungan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Menjadi pusat rujukan data tunggal pendidikan tinggi Indonesia yang terpercaya, berintegritas tinggi, transparan, serta berteknologi modern guna mendukung pengambilan kebijakan strategis nasional dan layanan publik prima.
Operasional pengelolaan PDDikti diatur secara ketat berdasarkan produk hukum perundang-undangan Republik Indonesia untuk menjamin validitas dan kepatuhan perlindungan data pribadi:
Pasal 56 mengenai kewajiban penyusunan dan pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi secara nasional.
Peraturan teknis tata kelola, hak akses, kewajiban pelaporan berkala, serta sanksi ketidakpatuhan sinkronisasi data feeder kampus.